Kebijakan Dit. PNK3 2010 - 2014
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagai pemangku kebijakan K3 di Indonesia, bertugas membuat konsepsi kebijakan-kebijakan, program-program K3. Dalam hal ini, pada tahun 12 Oktober 2009, DPNK3 menetapkan Visi, Misi, Strategi dan Program berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.:KEP.02/DJPPK-PNK3/X/2009 tentang Kebijakan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2010 – 2014.
III.2.1 Visi, Misi, Strategi dan Program
Selamat Datang
Selamat Datang di Situs Resmi Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
40% Kecelakaan Kerja Terjadi di Jalan Raya
Kemenakertrans gencar mengkampanyekan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kecelakaan lalu lintas mendominasi jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Hal ini karena sebanyak 40 persen kecelakaan kerja terjadi di jalan raya ketika para perkerja sedang berangkat kerja ataupun sepulang bekerja.
Sekilas Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
